Keuangan
Pengelolaan anggaran terkait kegiatan pendidikan pada program studi dilakukan berdasarkan kebijakan pendanaan FKIP Unkhair. Kebijakan ini mengacu pada beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.02/2013 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
- Permendikbudristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Khairun
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 / KMK.05/2020 Tentang Penetapan BLU Universitas Khairun
- Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Keringanan UKT Universitas Khairun
- Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan BLU UNKHAIR
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kebijakan tentang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang mencakup kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan telah diatur dalam:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-KL,
- Peraturan Menteri Keuangan No. 94 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan RKA-KL,
- Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Khairun,
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
- Renstra dan Renop Universitas Khairun Tahun 2022-2024,
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun,
- Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Khairun
- Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1803 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lama dan Baru yang Berlaku di Universitas Khairun,
- Renstra dan Renop FKIP Universitas Khairun Tahun 2022-2026,